top of page
MUJAHADAH & AKHIRUSSANAH (2).png

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP)
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG (UNWAHAS)

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (DPM FKIP) adalah lembaga legislatif tertinggi di atas lembaga eksekutif di tingkat fakultas. DPM FKIP berfungsi sebagai : Aspirasi, Pengawasan, Legislatif di fakultas.

A) Aspirasi, yaitu mewadahi dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.

B) Pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan baik berupa anggaran maupun program kerja serta pelaksanaan BEM FKIP, peraturan BEM FKIP, dan kebijakan fakultas.

C) Legislasi, yaitu membentuk Peraturan KBM FKIP UNWAHAS.

Anggota DPM FKIP berjumlah ganjil dengan berjumlah 31 Orang berasal dari calon legislative yang mengajukan diri secara independen melalui Oprak Dan delegasi Kelas. Anggota DPM FKIP bertugas selama satu periode dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam MUSYMA maksimal satu periode selanjutnya selama memenuhi sarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap anggota DPM FKIP berkewajiban mejalankan fungsinya sebagai perwakilan mahasiswa serta tunduk kepada aturan yg berlaku Struktur DPM FKIP terdiri dari Ketua Umum, Sekertaris, Bendahara, Ketua dan Anggota komisi (Aspirasi,Pengawasan, Legislatif Dan Media).

DPM FKIP memiliki tugas dan wewenang :

a) Membentuk peraturan AD/ART DPM & BEM FKIP.

b) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kinerja BEM FKIP>

c) Mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.

D) Mengevaluasi program kerja dan meminta

   pertanggungjawaban BEM FKIP.

Dalam menjalankan tugasnya DPM FKIP mempunyai hak wewnang yang dimiliki. Diantaranya adalah

Hak interpelasi, yaitu meminta keterangan kepada Gubernur BEM FKIP dan semua komponen organisasi FKIP UNWAHAS.
Angket, yaitu melakukan penyelidikan dan menggali aspirasi mahasiswa
Petisi, yaitu mengusulkan kegiatan kepada Gubernur BEM FKIP dan semua komponen organisasi FKIP UNWAHAS.

bottom of page