top of page
MUJAHADAH & AKHIRUSSANAH (2).png

TENTANG KAMI

Mahasiswa yang tidak terlepas dari fungsi utamanya sebagai agen perubahan dan agen kontrol sosial pastinya membutuhkan suatu wadah dalam menyampaikan aspirasinya. Di samping wadah tersebut dapat menampung aspirasi, wadah tersebut pun tentunya diharapkan dapat menampung berbagai minat dan bakat yang dimiliki oleh seorang mahasiswa yang akhirnya dapat melahirkan prestasi.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Wahid Hasyim semarang merupakan lembaga Legeslatif mahasiswa yang ada di Fakultas Kegurusan dan Ilmu Pendidikan Unwahas Semarang.

Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan salah satu lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa/Fakultas. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi pergerakkan mahasiswa, pengembangan kualitas lunak (soft skill), dan penyalur aspirasi mahasiswa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi lembaga ini terspesifikasi dalam empat hal yaitu: 1) fungsi legislasi (legislating); 2) fungsi pengontrolan (controlling); 3) fungsi penganggaran (budgeting); 4) fungsi advokasi (advocating).

TUGAS DPM FKIP UNWAHAS

Beberapa Tugas Pokok Dan Fungsi:

1. Komisi Legislatif

2. Komisi Aspirasi  

     3. Komisi pengawasan

       4. Komisi Media & Info

KOMISI I
(LEGISLATIF)

-Membentuk, menetapkan dan mengesahkan peraturan DPM FKIP.
-Berkoordinasi dengan lembaga dan mahasiswa aktif di lingkup FKIP mengenai legislasi.
-Meningkatkan kesadaran legislasi kepada mahasiswa FKIP
-Mengawasi jalanya peraturan dan mendindaklanjuti tindakan yang melanggar peraturan dibersamai dengan komisi yang berkaitan.
-Membuat laporan kinerja setiap tiga bulan sekali.

KOMISI II
(ASPIRASI)

-Menyalurkan Dan Memperjuangkan Aspirasi Mahasiswa di bidang dana dan fasilitas.
-Menentukan langkah-langkah guna menjaring aspirasi mahasiswa di bidang dana dan fasilitas
-Mengkaji dan mendalami setiap aspirasi mahasiswa di bidang dana dan fasilitas FKIP.
-Sebagai konsultan aspirasi mahasiswa di bidang dana dan fasilitas
-Melakukan pencerdasan terkait aspirasi dan advokasi
-Melakukan koordinasi kepada BEM tentang aspirasi mahasiswa
-Membuat laporan kinerja setiap tiga bulan sekali.

KOMISI III
(PENGAWASAN)

-Melakukan penilaian BEM FKIP.
-Menyusun rancangan prosedur pengawasan BEM FKIP.
-Merancang dan merekomendasi penerimaan ataupun penolakan program kerja, rencana anggaran, serta laporan pertanggungjawaban BEM FKIP.
-Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BEM FKIP.
-Mengevaluasi pelaksanaan pengawasan BEM FKIP.
-Membuat kuisioner hasil kerja kepada BEM FKIP.
-Membuat laporan kinerja setiap tiga bulan sekali.

KOMISI IV
(MEDIA & INFO)

-Melakukan eksistensi DPM dengan media online maupun offline
-Bertanggung jawb atas informasi kegiatan dari dan untuk DPM FKIP melalui media yang ada baik kedalam maupun keluar FKIP.
-Menjalain hubungan dengan lembaga maupun instansi lain baik didalam maupun luar FKIP.
-Menggali dan menyalurkan informasi seluas luasnya untuk mahasiswa aktif FKIP melalui media daring dan/atau cetak -secara bijak yang berkaitan dengan DPM FKIP.
-Membuat laporan kinerja setiap tiga bulan sekali.

bottom of page